Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9). Dalam rapat ini, KPK menjawab pertanyaan DPR tentang capaian tugas pencegahan yang telah dilakukan oleh komisi antikorupsi tersebut.Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada tiga elemen yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pencegahan. Elemen pertama yakni pemerintahan, kedua sektor swasta selanjutnya masyarakat secara luas.Agus mengklaim, KPK telah melakukan pendampingan di 23 Provinsi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Meskipun dia akui, sampai saat ini masih terjadi tindak pidana korupsi yang marak dilakukan di daerah.KPK memberikan edukasi ke daerah seperti pengelolaan APBD mulai dari perencanaan, penguatan aparat pengawas internal hingga lebih memahami pengadaan barang dan jasa. Tak lupa pula, KPK berupaya mengkaji penambahan tunjangan penghasilan sehingga bisa mencegah terjadinya tindak pidana."Hasil paling besar dari sisi pencegahan dengan perbaikan yang disarankan KPK yakni peraturan baru di Kementerian ESDM menghasilkan penghematan yang cukup besar," kata Agus di Gedung DPR, Senin (11/9).Selanjutnya di sektor swasta, KPK telah melakukan kampanye gerakan usaha yang berintegritas. KPK juga telah melakukan edukasi yang bekerja sama dengan Kadin agar pihak swasta melakukan kegiatan usahanya dengan semangat antikorupsi.Sementara dari sisi masyarakat, KPK melakukan pendidikan antikorupsi mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA. Hal ini dilakukan oleh deputi pencegahan KPK. Termasuk masalah tata kelola bantuan dana politik kepada partai politik yang baru saja dinaikkan 10 kali lipat."Masyarakat juga mulai mengawasi dana desa yang jumlahnya tahun demi tahun semakin besar. Karena tugas KPK hanya penyelenggara negara, jadi kalau terjadi penyimpangan tingkat desa pasti KPK tidak akan bisa masuk, kecuali yang bersangkutuan berhubungan dengan penyelenggara negara. Ini terjadi pada waktu di Pamekasan."Selain itu, Agus juga mendorong pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara. Dia mengeluhkan pelaporan harta kekayaan di tingkat DPRD."KPK juga mendorong pelaporan harta makin lain makin intensif dan efektif, 207 ribu laporan 17 persen dari 315 ribu dari wajib lapor Mohon dibantu teman-teman DPR saat kunjungan ke daerah, belum banyak yang melaporkan harta kekayaan dari DPR daerah, melakukan pelaporan. Kalau DPR pusat sudah 96 persen yang melaporkan," kata Agus.Dalam laporan LHKPN, KPK juga punya terobosan. Yakni e-LHKPN, dengan demikian penyelenggaran negara tak perlu datang ke KPK untuk melaporkan harta kekayaan.KPK juga mengklaim telah sukses melakukan edukasi tentang bahaya gratifikasi. Buktinya, sejak tahun 2005, setidaknya ada Rp 270 miliar gratifikasi yang telah dikembalikan oleh penyelenggara negara kepada KPK."Jumlahnya 1.901 sampai laporan hari ini, kebanyakan terkait dengan pernikahan putra putri. Di samping itu, kalau kita kumpulkan pelaporan menyeluruh dari 2005 sampai hari ini, semua nilainya cukup besar yaitu Rp 270 miliar," tutup dia.
Rapat dengan Komisi III DPR, KPK pamer hasil kerja pencegahan korupsi
Rapat dengan Komisi III DPR, KPK pamer hasil kerja pencegahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9). Dalam rapat ini, KPK menjawab pertanyaan DPR tentang capaian tugas pencegahan yang telah dilakukan oleh komisi antikorupsi tersebut.
Rekomendasi