Politikus PAN nilai larangan fotokopi e-KTP sebagai pembelajaran

"Kalau kemudian masyarakat tak diingatkan merawat aset, e-KTP juga aset, yang ada di masyarakat, khawatir cepat rusak."

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Politikus PAN nilai larangan fotokopi e-KTP sebagai pembelajaran
E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja sambut baik surat edaran Menteri Dalam Negeri, soal larangan menstaples dan memfotokopi e-KTP. Menurut Hakam, masyarakat perlu diajarkan cara merawat aset dengan baik.

"Kalau kemudian masyarakat tidak diingatkan merawat aset, kan e-KTP juga aset, yang ada di masyarakat, khawatir cepat rusak. Kalau ada penggantian, tidak dengan proses sederhana, lewat pusat," kata Hakam saat dihubungi, Selasa (7/5).

Sudah selayaknya, program pemerintah dengan anggaran Rp 5,8 triliun itu dirawat baik-baik. Ditakutkan kalau distaples, chip yang ditanam di e-KTP bakal ikut rusak.

Selain itu, fotokopi yang dilakukan terus-terusan, juga dikhawatirkan dapat merusak data dalam chip tersebut.

Menurut politikus PAN itu, kebanyakan masyarakat masih menganggap e-KTP tak ubahnya KTP lama. Padahal, e-KTP membutuhkan perlakuan berbeda karena berkaitan erat dengan teknologi.

Kalau memang masyarakat ingin memperbanyak duplikat e-KTP, sebaiknya pada fotokopi pertama, e-KTP diduplikat sebanyak-banyaknya.

Hakam tidak melihat beredarnya surat edaran Mendagri soal e-KTP itu bakal mengganggu tahapan pemilu, seperti kekhawatiran karut-marutnya penyusunan daftar pemilih tetap.

"Enggak lah, kaitannya untuk keamanan data, supaya e-KTP tidak rusak. Jadi kaitannya ini berlangsung seumur hidup," terang Hakam.

Rekomendasi