Tahapan pilkada serentak di beberapa daerah mulai memanas. Penyebabnya adalah digugurkannya sejumlah pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Misalnya saja di Pilkada Kabupaten Lampung Timur. KPU setempat telah menggugurkan calon Bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Erwin Arifin, dengan alasan pasangannya, calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia. Tindakan ini disesalkan oleh DPP PDIP."Akibat kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam Pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut," kata Ketua Departemen Internal DPP PDIP Sudiyatmiko Aribowo, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (13/11).Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur secara jelas telah salah mengartikan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam ketentuan pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015. Keputusan KPU Lampung Timur itu menafsirkan UU dengan menganggap apabila salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia atau terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada.Menyikapi hal itu, kemarin siang, DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS akan melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut ke Bawaslu.Usai menerima perwakilan partai pengusung, Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan pihaknya akan megambil keputusan dengan cepat, mengingat semakin mendekatnya waktu pelaksanaan pilkada serentak, yakni 9 Desember mendatang.
Advertisement
"Bawaslu akan melakukan penelaahan dan keputusan yang bersifat substansial mengingat adanya potensi warga negara yang dihilangkan hak konstitusionalnya di Lampung Timur," kata Muhammad.Bawaslu, kata dia, juga akan melakukan supervisi secara langsung terkait langkah-langkah penyelesaian di Lampung Timur.Sementara itu, KPU Kota Manado juga menggugurkan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud. Berbeda dengan kasus di Lampung Timur, pengguguran Jimmy-Bobby oleh KPU Kota Manado ini justru atas rekomendasi Bawaslu.Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi berisi penegasan warga negara yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.Jimmy adalah terpidana 7 tahun penjara dalam kasus penyelewengan APBD Kota Manado, yang kini masih menjalani bebas bersyarat.Selain Jimmy, KPU Manado juga menggugurkan wakilnya, Bobby Daud. Pasangan ini diusung oleh Golkar dan PAN.
Advertisement
Ketua KPU Manado Eugenius Paransi mengatakan, putusan ini sudah lewat pleno dan disepakati lima komisioner. "Keputusan ini merupakan bentuk tindak lanjut rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima," katanya saat konfrensi pers di kantor KPU Manado, Jumat (13/11).Tim kampanye pasangan Jimmy-Bobby, Dolvie Angkouw mengatakan, keputusan ini sudah menyalahi aturan. "Laporan masuk lewat jadwal. Seharusnya KPU tak perlu menindaklanjuti rekomendasi ini," katanya.Dia menekankan ini sudah ranah kekuasaan dan merupakan kezaliman. "Putusan ini melanggar ketentuan dan aturan yang ada," pungkasnya.