Komisi II DPR membahas tenggat waktu penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Plt Ketua DKPP. KPU menjabarkan tiga opsi penundaan tanggal pemungutan suara yang sedianya dilakukan pada September 2020.
Ketua KPU Arief Budiman telah menentukan tiga opsi tersebut. Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.
"KPU sudah memberikan opsi A, B dan C. Atau 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021," ujar Arief dalam rapat virtual, Selasa (14/4).
Arief mengatakan, jika menggunakan opsi A digelar pada 9 Desember 2020, maka KPU perlu segera melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sementara, jika opsi B atau 17 Maret 2021 diambil, maka perlu dimulai kembali tahapan Pilkada pada 1 Agustus 2020. Untuk opsi terakhir pada 29 September 2021 maka 14 Februari sudah dilakukan kembali tahapan Pilkada.
Arief meminta, jika berdasarkan tiga opsi di atas, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penundaan Pilkada seharusnya segera diterbitkan paling lambat akhir April 2020.
"Yang perlu diperhatikan adalah ini yang kita harapkan bisa dilakukan tepat waktu penerbitan Perppu paling lambat akhir April 2020," kata Arief.
Advertisement
Dia mengatakan, untuk melaksanakan Pilkada kembali harus dipastikan masa tanggap darurat sudah berakhir. Pembatasan Sosial Berskala Besar juga sudah dinyatakan berakhir di daerah yang ditetapkan.
Arief menyebut, hal demikian perlu dipastikan untuk proses distribusi logistik Pilkada.
"Bukan tidak mungkin proses distribusi logistik berpengaruh sekali kalau situasi penyebaran Covid di sini belum selesai," kata dia.
Selain itu, dampak dari penundaan Pilkada ini perlu kembali mengharmonisasi PKPU dengan Kemenkumham. Sebab, harus ada pemutakhiran data pemilih kembali.
"Daftar pemilih ini ada beberapa hal yang nanti akan kita sesuaikan akan mengubah PKPU tentang data pemilih, misalnya terkait dengan protokol pemutakhiran data pemilih," kata Arief.