Penuhi panggilan DPR, Tjahjo Kumolo tetap tolak revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyambangi parlemen untuk memenuhi undangan dari Pimpinan DPR. Hal itu sekaligus membahas kelanjutan revisi Undang Undang Pilkada.
Tjahjo yang ditemui sebelum menuju ruang pimpinan mengatakan, pemerintah sepakat dengan KPU menolak secara tegas Undang Undang Pilkada direvisi. Pasalnya, revisi tersebut berpotensi mengganggu jalannya pilkada serentak.
"Pemerintah khawatir kalau diadakan revisi, nanti menjadi melebar akan mengganggu pilkada serentak," kata Tjahjo, Senin (11/5).
Tjahjo mengatakan usul revisi yang dilancarkan oleh Komisi II DPR itu adalah hal yang wajar. Namun, dia kembali menegaskan akan tetap satu suara dengan KPU tidak menuruti keinginan merevisi Undang Undang Pilkada dan Undang Undang Partai Politik.
"Kami ikut KPU aja," kata dia.
Tjahjo tiba di DPR sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan batik berwarna coklat. Sementara, Ketua KPU, Husni Kamil Manik yang juga dipanggil oleh DPR, belum tampak hadir.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!
TPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnya