PDIP Gugat Kecurangan Pemilu ke PTUN, Ini Reaksi Santai Gibran
Wali Kota Solo itu mengaku belum menentukan sikap menanggapi gugatan tersebut.
Wali Kota Solo itu mengaku belum menentukan sikap menanggapi gugatan tersebut.
PDIP menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Tergugat dalam perkara ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam gugatannya, PDIP mempersoalkan 'karpet merah' yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada putranya yakni Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Cawapres Gibran Rakabuming menanggapi santai gugatan tersebut. Ia memilih menjalani proses sesuai ketentuan yang ada.
"Ya udah dilalui aja prosesnya ya," ujar Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (3/4/2024).
Wali Kota Solo itu mengaku belum menentukan sikap menanggapi gugatan tersebut. Ia menyerahkan kepada tim yang akan menindaklanjutinya.
"Nanti ada yang menindaklanjuti," ungkapnya.
Wacana gugatan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’ di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Hadir dalam kesempatan itu Guru Besar Bidang Hukum Romli Atmasasmita dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebagai narasumber.
"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot.
Putusan MK90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.
Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.
Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.
Soal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPDIP melayangkan gugatan atas putusan KPU RI terkait hasil Pilpres 2024 ke PTUN.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaGibran menanggapi santai pemanggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi susu di CFD.
Baca SelengkapnyaPDIP mewanti-wanti Gibran agar tidak lagi berbohong usai secara resmi dilantik menjadi Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaNamun dikatakan Gibran, para pemberi ucapan masih terkesan malu-malu.
Baca SelengkapnyaWacana ini sedang dimatangkan untuk mengumpulkan pelbagai bukti yang akan diajukan
Baca Selengkapnya