Reaksi Santai Gibran Dipanggil Bawaslu terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD
Gibran akan dipanggil pada akhir Desember 2023
Gibran akan dipanggil pada akhir Desember 2023
Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku belum menerima surat panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Pemanggilan cawapres Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di arena Car Free Day (CFD) Jakarta.
ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (28/12).
Wali Kota Solo itu belum tahu kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Apakah hari ini atau hari lainnya.
"Saya kurang tahu, belum saya terima," katanya.
Anak pertama Presiden Joko Widodo mengaku akan segera menindaklanjuti jika surat pemanggilan Bawaslu sudah diterima.
"Nanti kami tindaklanjuti nggih," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sony Pangkey mengatakan, Gibran akan dipanggil pada akhir Desember 2023 untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.
merdeka.com
Sementara tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN) telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi karena ikut mendampingi Gibran saat kampanye bagi-bagi susu di arena CFD.
Mereka adalah Ketua DPP PAN Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Uya Kuya. Sedangkan Eko Patrio absen karena sedang sakit.
Rahmat Bagja menjelaskan, laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh sentra penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Gibran Usai Kalahkan Ganjar di Kandang Banteng
Baca SelengkapnyaGibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik sama sekali dalam aksi bagi-bagi susu tersebut
Baca SelengkapnyaMuncul spanduk penolakan terhadap Gibran yang bertuliskan ‘Solo Bukan Gibran’.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.
Baca Selengkapnya