Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya

Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya

Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya

Bawaslu menyatakan dinyatakan bahwa kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya

Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua itu membagikan susu saat Car Free Day di Jakarta karena tidak mendapati bukti pelanggaran aturan kampanye.

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” 
kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta dilansir Antara, Selasa (19/12).

merdeka.com

Bagja menyatakan hasil tersebut secara resmi dikeluarkan setelah laporan terkait dengan kasus berkampanye di arena Car Free Day pada Minggu (3/12) di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU).

Dalam hasil itu, dinyatakan bahwa kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu. Namun, Bawaslu turut melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menambahkan, Bawaslu tidak bisa langsung memberikan sanksi pada peserta Pemilu karena harus melakukan pengkajian dan pemeriksaan dengan jeli.

Apabila aduan dari masyarakat yang berupa foto atau video terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan melanggar aturan, maka Bawaslu akan menindaknya sesuai dengan kewenangan dan hukum yang berlaku.

"Alur penindakan dimulai dari mengidentifikasi tempat dan waktu kejadian, melakukan klarifikasi pada pihak yang dilaporkan hingga menurunkan jajaran untuk melakukan penyelidikan di lapangan," 

ujar Puadi. 

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu secara gratis kepada masyarakat di sekitar Kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Minggu (3/12).

Hal tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai pelanggaran, karena Wali kota Solo itu nampak seperti menyosialisasikan program unggulannya bersama Prabowo Subianto ketika Hari Bebas Kendaraan Bermotor tersebut.

Respons itu kemudian ditepis oleh Gibran yang menyatakan bahwa kegiatan itu hanya untuk menyapa masyarakat di tempat yang banyak dikunjungi massa.

“Kan tanpa Alat Peraga Kampanye (APK). Kita enggak melakukan pengajakkan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” 

ucap Gibran.

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024

Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ada Temuan Baru, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran soal Bagikan Susu di CFD
VIDEO: Ada Temuan Baru, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran soal Bagikan Susu di CFD

Bawaslu mengaku memiliki sejumlah temuan baru, setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Pastikan Tak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi Susu di CFD
Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Pastikan Tak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi Susu di CFD

Gibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik sama sekali dalam aksi bagi-bagi susu tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye
VIDEO: Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye

Rahmat Bagja menjelaskan, laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh sentra penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Respons Bagi-Bagi Susu di CFD Divonis Bawaslu Jakpus Langgar Aturan
VIDEO: Gibran Respons Bagi-Bagi Susu di CFD Divonis Bawaslu Jakpus Langgar Aturan

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Gibran Dipanggil Bawaslu terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD
Reaksi Santai Gibran Dipanggil Bawaslu terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD

Gibran menanggapi santai pemanggilan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi susu di CFD.

Baca Selengkapnya
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakarta Pusat Bakal Periksa Gibran
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakarta Pusat Bakal Periksa Gibran

Adapun pada hari ini, tiga kader PAN memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya