Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

|Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan kembali memeriksa cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1) hari ini terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu saat CFD.

Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sony Pangkey mengatakan, pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.


"Ya. Jam 13.00 Wib," kata Sony ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).

Anggota Bawaslu Jakpus Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Dimas Triyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ulang kepada Gibran pada Selasa (2/1) sore.


"Saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga, enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak. Kita tidak bisa maksa juga," ujar Dimas.

Kemudian, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar, menyatakan pihaknya akan melaporkan Ketua hingga anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut pemanggilan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka. TKN menilai pemanggilan tersebut tidak profesional.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz Siregar.


Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz.


Kedua, Bawaslu tidak mematuhi Peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

"Alasan ketidakprofesionalan kedua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023," ucapnya.


"Kalau kita mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," kata Fritz.

Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024

Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakarta Pusat Bakal Periksa Gibran
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakarta Pusat Bakal Periksa Gibran

Adapun pada hari ini, tiga kader PAN memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya
Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya

Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Pastikan Tak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi Susu di CFD
Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Pastikan Tak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi Susu di CFD

Gibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik sama sekali dalam aksi bagi-bagi susu tersebut

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ada Temuan Baru, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran soal Bagikan Susu di CFD
VIDEO: Ada Temuan Baru, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran soal Bagikan Susu di CFD

Bawaslu mengaku memiliki sejumlah temuan baru, setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya