Saksi Bawaslu Ungkap Gibran Bagikan Gantungan Kunci Naruto di Pesantren Bukan Kampanye
Sakhroji menyebut, tidak ada bukti Gibran berkampanye di pesantren
Sakhroji menyebut, tidak ada bukti Gibran berkampanye di pesantren
Saksi dari Bawaslu Sakhroji menjelaskan soal dugaan kampanye Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah di Jakarta. Sakhroji menyebut, tidak ada bukti Gibran berkampanye di pesantren itu, hanya membagikan gantungan kunci naruto dan buku.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Sakhroji yang juga anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, Gibran mendadak datang di ponpes itu dari sebelum magrib sampai waktu isya. Kehadiran Gibran juga bersamaan dengan kegiatan pengajian santri SMP.
"Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Selatan dan Timur, mereka menemui beberapa pihak, pertama menemui sekuriti ponpes yang menerangkan kehadirannya mendadak yaitu terjadi pada tanggal 10 sebelum bada salat magrib sampai isya, disitu juga bersamaan ada kegiatan pengajian santri kelas 7,8,9 untuk sekolah SMP," kata Sakhroji di ruang sidang MK.
Sakhroji melanjutkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dan minta keterangan dari salah satu pimpinan pondok pesantren itu yakni Said Aqil Siroj. Dari informasi Said, kegiatan Gibran hanya silaturahmi kepada pimpinan.
"Dan informasi dari pihak pihak yang ada di ponpes Luhur Atsaqafah tidak dilakukan kampanye, memang ada pembagian gantungan kunci yang berbentuk Naruto dan juga buku bola dunia," ungkapnya.
"Informasi dari pondok pesantren tidak ada kegiatan kampanye. Sehingga karena tidak ada kegiatan kampanye kami tidak menindaklanjuti hasil penelusuran kami," sambungnya.
Hakim Suhartoyo lalu mengkonfirmasi mengenai pembagian gantungan kunci dan buku tersebut.
"Tapi ada pembagian pembagian itu ya?" tanya Suhartoyo.
"Iya buku bukunya pun buku bola dunia informasi mereknya kemudian gantungan kunci kepada para santri," jawab Sakhroji.
Kaesang juga meminta masyarakat membedakan antara dirinya dan Gibran.
Baca SelengkapnyaTPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanjutkan kampanye di Wonogiri dengan menemui ribuan warga di Desa Ngadirejo Kidul, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait
Baca SelengkapnyaGibran menilai, permasalahan sampah merupakan hal penting untuk diselesaikan menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat.
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaMuncul spanduk penolakan terhadap Gibran yang bertuliskan ‘Solo Bukan Gibran’.
Baca SelengkapnyaMunasir mengungkapkan bahwa ide untuk meminta buku kepada Gibran muncul secara spontan saat ia merespons tweet dari Gibran.
Baca SelengkapnyaGibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik sama sekali dalam aksi bagi-bagi susu tersebut
Baca Selengkapnya