Paripurna DPR soal RUU KPK & tax amnesty diundur sampai malam nanti

"Pagi ini tiba-tiba dibatalkan oleh pimpinan DPR secara sepihak," kata Bambang Soesatyo.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Paripurna DPR soal RUU KPK & tax amnesty diundur sampai malam nanti
Paripurna DPR soal RUU KPK & tax amnesty diundur sampai malam nanti

Sidang Paripurna DPR yang sedianya dimulai hari ini pukul 09.00 WIB tiba-tiba diundur pada pukul 19.00 WIB. Pengunduran waktu Paripurna ini memunculkan opini adanya permainan oleh pihak tertentu. Sidang Paripurna pagi ini dijadwalkan ‎menetapkan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Hal tersebut beriringan dengan penetapan RUU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). "Pagi ini tiba-tiba dibatalkan oleh pimpinan DPR secara sepihak. Katanya ditunda nanti malam jam 19.00. Tapi saya membaca gelagatnya nanti malam pun mereka akan tunda lagi," ujar Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada wartawan, Selasa (8/12). Bamsoet menduga pimpinan DPR sedang memainkan politik saling kunci yang tidak terpuji lewat penundaan sidang paripurna. Hal ini berkaitan dengan penolakan pimpinan DPR atas tax amnesty dan tengah tersandung masalah dugaan pelanggaran etik."Saya tidak tahu apa maksud dan tujuannya. Yang pasti, cara-cara seperti itu jelas mencerminkan kepemimpinan yang tidak bertanggung jawab," tuturnya. Bamsoet juga menjelaskan bahwa pengunduran jadwal Paripurna ini menghambat kerja-kerja legislasi DPR. Padahal dalam satu tahun ini DPR hanya mampu melahirkan 1 undang-undang dari sekian banyak RUU yang ada dalam Prolegnas 2015. "Memprihatinkan," keluhnya. Diketahui, penundaan sidang paripurna ini dilakukan setelah diadakan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan sepuluh pimpinan fraksi di DPR sebagai rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (7/12) kemarin. Surat dengan nomor LG/18778/DPR RI/XII/2015 itu ditujukan kepada seluruh anggota DPR dan pimpinan DPR RI. Selain akan mengesahkan RUU Revisi UU KPK menjadi RUU Prioritas Prolegnas, paripurna DPR juga akan mengesahkan RUU Pengampunan Pajak menjadi RUU Prioritas Prolegnas.

Rekomendasi