Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus angket ancam gunakan jalur hukum jika KPK menolak hadir rapat

Pansus angket ancam gunakan jalur hukum jika KPK menolak hadir rapat Rapat Dengar Pendapat KPK dan Komisi III DPR. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot memanggil KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Jadwal pemanggilan akan segera dibicarakan pada saat rapat internal malam ini, Senin (2/10).

Wakil Ketua Pansus angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengingatkan KPK jika mangkir dipanggil sebanyak tiga kali, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, ini sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Jadi sesuai aturan kalau nanti sudah memenuhi syarat lain kita akan panggil lagi. Kalau enggak datang ya panggil tiga kali ini kan baru sekali atau kalau enggak datang juga kita akan lakukan upaya hukum sebagaimana diatur MD3," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Jadwal pansus angket selanjutnya juga akan segera dibicarakan dalam rapat internal malam ini. Dalam rapat itu juga akan waktu pemanggilan KPK dalam RDP pansus angket.

"Kita baru rencana nyusun jadwal untuk kegiatan pansus selanjutnya. Itu dijadwalkan teman-teman penyusunan acara itu rapatnya nanti malam," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP