MK Loloskan Perkara NasDem Terkait Suara di Malaysia

Perkara tersebut terkait dengan suara luar negeri di Malaysia. NasDem dalam permohonannya menyebut terjadi penghilangan suara partai politik di Malaysia, salah satu yang terdampak adalah NasDem. Dalam permohonan menyebut rekomendasi Bawaslu yang menyatakan ada 62.278 suara tidak sah yang dianggap Nasdem cacat hukum.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
MK Loloskan Perkara NasDem Terkait Suara di Malaysia
Mahkamah Konstitusi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHPU) DPR RI yang diajukan NasDem untuk Dapil Jakarta 2. Hal itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Aswanto, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel satu. Perkara nomor 195 dan seterusnya Nasdem dapil DKI Jakarta 2 DPR RI," ujar Aswanto.

Perkara tersebut terkait dengan suara luar negeri di Malaysia. NasDem dalam permohonannya menyebut terjadi penghilangan suara partai politik di Malaysia, salah satu yang terdampak adalah NasDem.

Dalam permohonan menyebut rekomendasi Bawaslu yang menyatakan ada 62.278 suara tidak sah yang dianggap Nasdem cacat hukum. Muncul dua versi Formulir Model DA 1 DPR LN Kuala Lumpur oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu tanggal 19 Mei 2019. NasDem menolak perbaikan formulir tersebut karena telah diklarifikasi Ketua KPU dan dianggap menghilangkan hak konstitusional warga negara.

NasDem menganggap tindakan KPU menganulir 44.507 surat suara dari 67.315 yang telah sah ditetapkan PPLN Kuala Lumpur melanggar perundangan dan merugikan partai politik.

Nasdem meminta suara sah yang dibatalkan KPU untuk kembali dinyatakan deh sesuai dengan formulir model DA1 DPR RI LN Kuala Lumpur. Sehingga suara NasDem yang benar menurut permohonan sebesar 57.864. Sehingga NasDem meminta suara sah di Dapil Jakarta 2 ditetapkan sebanyak 161745.

Kuasa hukum Nasdem Taufik Basari menyatakan telah menyiapkan saksi untuk sidang pembuktian. Pihaknya menyiapkan tiga saksi dan satu ahli sesuai dengan alokasi Mahkamah Konstitusi.

"Kita siapkan saksi tiga orang saksi dan 1 orang ahli sebenarnya kita siap dengan beberapa ahli namun karena alokasi hanya satu," jelasnya.

Rekomendasi