Usulan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) coba dihidupkan kembali. Padahal rencana ini sudah gagal diimplementasikan empat tahun lalu. Terhitung sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada).
Kali ini giliran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo yang kembali mengusulkan sistem tersebut. Usulan itu muncul lantaran belakangan ini sejumlah kepala daerah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap, gratifikasi dan korupsi. Baik proyek pemerintah maupun gratifikasi dari swasta.
Mereka diduga melakukan itu untuk modal politik dalam pemilihan kepala daerah. Sebab, beberapa di antaranya kembali maju di Pilkada Serentak 2018 sebagai calon petahana. Besarnya biaya politik yang harus dikumpulkan sebagai modal maju dalam pemilihan kepala daerah diduga kuat menjadi alasan para calon petahana melakukan korupsi, menerima suap dan gratifikasi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng heran dengan munculnya kembali usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Ini sama saja bertentangan dengan otonomi dan desentralisasi demokrasi. Biarkan rakyat memilih pemimpin sesuai yang mereka mau. Bukan maunya DPRD," ungkap Robert saat berbincang dengan merdeka.com, semalam.
Usulan itu bukan solusi menekan tindak pidana korupsi yang dilakukan para kepala daerah yang maju Pilkada. Seharusnya Ketua DPR memahami bahwa korupsi yang terbesar di republik ini adalah korupsi politik dan kekuasaan. Di sanalah hulu dari segala tindak pidana korupsi yang terjadi di negeri ini. Jadi, mengubah sistem pemilihan kepala daerah bukan jalan keluarnya.
"Jika usul itu dijalankan, tetap saja petahana akan mengambil uang suap, korupsi. Uang itu kemudian digunakan untuk partai dan anggota DPRD," ungkapnya.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD hanya akan melahirkan oligarki baru. Calon kepala daerah akan berhitung bahwa dia harus 'membeli' partai politik pendukung, harus membeli partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dan membeli anggota DPRD. 'Mahar politik' yang dikeluarkan justru semakin besar.
Partai politik dan anggota DPRD juga memiliki hitungan sendiri yang akan ditawarkan ke calon kepala daerah. Transaksi politik uang tidak akan hilang. Bahkan semakin besar.
"Parpol kembali mendominasi, mungkin peluang untuk menggandakan pemasukan mereka dengan mahar politik."
Menurutnya, sistem pemilihan kepala daerah saat ini tidak bisa disalahkan. Perilaku calon kepala daerah yang korup adalah persoalan sesungguhnya. Sehingga yang sesungguhnya diperlukan adalah aturan untuk mencegah calon kepala daerah korup berkuasa. Aturan yang berlaku saat ini, calon kepala daerah yang tersangkut korupsi masih bisa bertarung di Pilkada. Pencalonannya baru bisa dibatalkan setelah kasus pidana berkekuatan hukum tetap.
Dia mencontohkan di Pilkada Tomohon beberapa tahun lalu. Kepala daerah dilantik di dalam penjara karena masih harus menjalani proses hukum atas kasus korupsi.
"Ini ruang gelap dan noda hitam dalam pilkada kita. Kandidat mencoreng proses demokrasi. Sebagai ketua DPR seharusnya mengubah UU yang memungkinkan tersangka bisa ikut Pilkada," tegasnya.
Sebelumnya, tingginya potensi konflik dan permainan politik uang di pemilihan kepala daerah (pilkada) mendorong Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi penilaian bahwa ke depan, pilkada sebaiknya tak lagi dilakukan secara langsung.
Pria yang akrab disapa Bamsoet mengaku mendapat laporan politik uang dan transaksional di Pilkada kabupaten/kota hingga provinsi yang sangat tinggi. Kerusakan yang ditimbulkan juga telah mengkhawatirkan.
"Masyarakat terbiasa dibeli dengan uang. Ironisnya, di beberapa daerah yang saya kunjungi, ada warga yang berharap Pilkada bisa dilakukan setiap tahun hingga mereka bisa mendapatkan uang terus," kata Bamsoet, Rabu (28/2).
Bamsoet menilai ada baiknya ke depan pemilihan kepala daerah, mulai dari bupati, walikota hingga gubernur tidak dilakukan secara langsung.
"Tetapi dikembalikan ke DPRD. Sementara, untuk pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden tetap bisa dilakukan secara langsung," katanya.