Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu, menyebut anggota DPR menerima gaji perbulan sebesar Rp 60 juta. Angka tersebut terdiri dari gaji pokok kurang lebih Rp 4 juta serta rentetan tunjangan yang diterima mulai dari tunjangan uang sidang, anak atau istri, tunjangan beras hingga tunjangan kehormatan.
"Kalau gaji pokok itu Rp4 jutaan lah perbulan, ada tunjangan istri, suami. Kalau perempuan, tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, ada tunjangan beras untuk empat orang, tunjangan kehormatan dan kalau ditotal lebih kurang Rp60 juta lebih kurangnya," kata Masinton dalam diskusi virtual, Sabtu(18/9).
Dia menambahkan, pendapatan itu diterima setiap anggota yang rajin atau tidak hadir dalam rapat-rapat di DPR. Sementara untuk anggaran reses, dalih politikus PDIP ini, tidak secara otomatis ditransfer ke para anggota. Anggaran reses baru cair jika jelas program dan kegiatan apa yang dilakukan anggota tersebut.
"Kalau ini by program, pelaksanaannya diaudit dan dilaporkan ke DPR nah jadi kegiatan yang dibiayain kegiatan representasi anggota yaitu memang tidak otomatis, beda dengan gaji otomatis diterima, datang tidak datang itu diterima," beber Masinto.
Dia mengklaim gaji pokok dan tunjangan yang didapat anggota DPR sama rata. Tidak pandang bulu antara yang bekerja dan hanya diam saja.
"Ya UU-nya seperti itu, sama gaji dan tunjangannya sama," ungkapnya.
Masinto menilai pendapatan yang diterima sebesar Rp 60 juta sudah diatur oleh mekanisme perundang-undangan. Soal layak atau tidaknya kembali ke pribadi masing-masing.
"Ya relatif lah ya, artinya begini kalau kita bilang layak enggak layak itu kan pemberian yang sudah dialokasikan oleh negara, diatur mekanisme Perundang-undangan. Kalau dikatakan layak dan tidak layak itulah bisa disupport oleh negara sesuai dengan tupoksi serta kewenangan yang diberikan UU kepada DPR, fraksi, anggaran," jelas Masinton.