Di kantor KPU Takalar, Kabupaten Takalar, Sulsel hari ini, Rabu (22/2), sedianya berlangsung rapat pleno rekapitulasi, penetapan dan penghitungan hasil suara Pilkada Kabupaten Takalar, pukul 09.00 wita. Namun hingga pukul 12.00 wita, rapat ini tersendat-sendat karena terjadi perdebatan alot.Alhasil, Nawir Rahman Daeng Lallo, saksi utama dari pasangan calon petahana, Burhanuddin Baharuddin - Natsir Ibrahim memilih walk out, keluar dari ruang rapat karena permintaannya agar rapat rekapitulasi itu dipending tidak diamini oleh penyelenggara Pilkada.Nawir Rahman Daeng Lallo, anggota tim pemenangan paslon petahana yang juga anggota DPRD Takalar dari Fraksi Golkar ini menyesalkan karena laporannya ke Panwaslu Kota Takalar, Selasa kemarin, (21/2) mengenai pemilih siluman berjumlah 5.486 orang tidak dijadikan alasan untuk menunda rapat rekapitulasi tersebut. "Hasil penelusuran kami, 5.486 pemilih tidak sah atau siluman itu bukan dari Takalar melainkan dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa bahkan ada dari Jawa," kata Nawir Rahman Daeng Lallo yang ditemui di depan kantor KPU Takalar, Rabu (22/2) setelah walk out dari ruang rapat.
Golkar takalar walkout ©2017 Merdeka.com/salviah ikaKeyakinan ribuan pemilih siluman ini, kata Nawir, bukan tanpa alasan karena datanya berasal dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga bisa dipertanggungjawabkan melalui sebuah surat yang isinya menyatakan 5.486 orang itu adalah pemilih tidak sah karena tidak terdaftar dalam data kependudukan Kabupaten Takalar. Pelanggaran lain yang juga ditemukan saat pemungutan suara, 15 Februari itu adalah ditemukannya pemilih di bawah umur dan ada yang mencoblos dua kali di dua TPS berbeda. Adapun Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi yang juga ditemui di kantor KPU Takalar membenarkan soal adanya laporan mengenai pemilih siluman itu. "Pihak salah satu paslon melapor ke Panwaslu Kota Takalar semalam mengenai pemilih siluman. Dan Panwaslu kota ini sementara bekerja antara lain memeriksa saksi-saksi. Tetapi meski laporan itu ditindaklajuti, proses selanjutnya Pilkada tetap bisa berjalan. Perhitungan suara tetap bisa berjalan, laporan pelanggaran itu tidak mengganjal jalannya proses. Tetapi laporan itu bisa jadi bahan bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK, " kata Laode Arumahi.