KPU desak Kemenkum HAM segera undangkan revisi PKPU soal caleg mantan koruptor
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk segera mengundangkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota serta Nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. KPU telah mengirimkan draf revisi PKPU tersebut kepada Kemenkum HAM.
"Kita minta gerak cepat kita telepon Menkum HAM bahwa ini kondisi darurat. Kondisi yang harus segera disahkan PKPU-nya agar segera kami tahapan ini berjalan dengan baik," kata anggota KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang koruptor nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana.
MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu. Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 soal Pemilu.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jubir MA Suhadi ketika dikonfirmasi.
Menindaklanjuti putusan MA itu KPU merevisi peraturan Nomor 20 tahun 2018 dan peraturan Nomor 26 tahun 2018. Untuk revisi PKPU Nomor 20 tahun 2018 ada penambahan Pasal 45 a dalam pengaturan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Sedangkan untuk PKPU Nomor 26 tahun 2018 ada penambahan pada Pasal 86 a.
KPU merevisi status mantan narapidana korupsi yang awalnya disebutkan tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Namun, caleg mantan narapidana korupsi dinyatakan memenuhi syarat bila telah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya