Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberian hibah atau janji terkait penanganan perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, memberi tanggapannya.
"Golkar tengah mengkaji sampai saat ini," kata Airlangga saat ditemui dalam acara jalan pagi di kawasan SCBD Jakarta, Sabtu (25/9).
Airlangga belum mau bicara banyak. Katanya, Golkar akan menyampaikan sikap resmi partai oleh Wasekjen Golkar Adies Kadir di DPR melalui pukul 14.00 WIB.
"Silakan hadir di DPR jam 2 nanti Pak Adis dan tim akan memberi keterangan," jelas Airlangga.
Menyinggung soal bantuan hukum, Airlangga belum menanggapi. Dia mengatakan, semua akan dijelaskan di DPR.
"Nanti Pak Adis akan memberi keterangan secara jelas," Airlangga menutup.
Diketahui, saat Azis tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis diduga melakukan rasuah dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com