Menteri Pendidikan Anis Baswedan keluarkan surat edaran bagi para orangtua untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah saat hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut rupanya disambut positif oleh Komisi X DPR yang membidangi pendidikan dan kebudayaan.Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama. Khususnya, kata dia, para orangtua murid sehingga terjadi sinergi dalam mendidik anak-anak bangsa semakin baik lagi."Bagi orangtua yang mempunyai waktu luang, mengantar anak ke sekolah khususnya pada hari pertama sekolah merupakan hal yang positif, baik dalam memantau tumbuh kembang putra-putrinya di lingkungan sekolah, maupun sebagai sarana komunikasi dengan para guru mereka," kata Riefky dalam pesan singkat, Minggu (17/7).Riefky pun menyentil kepala daerah yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang telat hanya karena mengantarkan anak ke sekolah. Menurut dia, hal yang manusiawi jika para orangtua mengantar anaknya ke sekolah sekali waktu."Bagi kepala daerah, memberikan izin terlambat kepada para PNS khususnya pada saat mengantarkan anak hari pertama sekolah adalah hal manusiawi yang tentunya bagian dari hak asasi manusia," jelas Wasekjen Partai Demokrat itu.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat melarang PNS DKI izin mengantar anaknya pada hari pertama sekolah. Namun karena menuai polemik, Ahok akhirnya mengizinkan PNS antar anak sekolah dengan catatan harus lapor lebih dulu."Itu haknya semua PNS. Mau ngajuin izin sehari, setengah hari, selama atasannya memberikan, itu hak. Sama kayak kamu izin sehari sudah hak. Enggak ditulis juga hak," kata Ahok.
Ketua Komisi X DPR: PNS antar anak sekolah bagian dari HAM
Ahok sempat melarang PNS datang telat hanya karena mengantar anak sekolah di hari pertama masuk.
Advertisement
Rekomendasi