Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna

Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna. Sebab, pimpinan DPR belum menerima surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III. Jika surat tersebut diterima setelah paripurna, akan diagendakan dibahas dalam rapat Bamus untuk kemudian dibacakan di paripurna selanjutnya.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna
sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Pimpinan DPR belum menerima surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka BAP Politisi Hanura Miryam S Haryani. Sehingga, usulan angket kemungkinan tidak dibacakan dalam rapat paripurna hari ini.

Apabila surat angket tersebut telah diterima setelah paripurna, pimpinan DPR, fraksi partai dan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat Bamus akan menjadwalkan agenda pembacaan angket pada rapat paripurna, Jumat (28/4).

"Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan laporan sudah masuk dan lengkap apabila kalau memang sudah masuk dan lengkap berarti nanti setelah rapat paripurna kita dapat melaksanakan bamus untuk diagendakan dibacakan dalam rapat paripurna besok Jumat bersamaan dengan penutupan masa sidang," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

Agus menuturkan, setelah dibacakan dalam paripurna besok, persetujuan angket akan dilakukan dalam rapat paripurna di masa sidang berikutnya.

"Kemudian nanti Paripurna berikutnya bisa sekali paripurna bisa dua kali Paripurna berikutnya baru itu di tanyakan kembali kepada anggota dewan Apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh sebagian anggota dewan dapat menjadi angket dewan atau tidak," pungkasnya.

Berbeda dengan Agus, sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah jsutru menyebut surat pengajuan hak angket dari Komisi III untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryan S Haryani sudah disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah. Bamus meminta Komisi III memenuhi syarat lampiran tanda tangan minimal 25 anggota dari 2 fraksi partai.

"Kita menyampaikan adanya surat tapi Bamus meminta supaya persyaratannya dipenuhi. Syaratnya lampiran tanda tangan itu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Fahri menjelaskan, surat usulan hak angket KPK akan dibacakan dalam rapat Paripurna, Kamis (27/4). Selain dibacakan, fraksi-fraksi partai akan memberikan pandangan untuk kemudian diputuskan. Jika sebagian besar fraksi disetujui, Komisi III akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti angket tersebut.

"Kalau dalam prosedur angket, begitu usulan masuk, dijadwalkan bamus maka dibaca usulan itu di paripurna. Begitu dibaca, paripurna bisa langsung tanya ke fraksi-fraksi tanggapan terhadap usulan itu," jelasnya.

"Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," sambung Fahri.

Rekomendasi