Gelar doktor kehormatan diberikan karena Mega pernah jadi presiden

Sohibul Iman tak mau gelar tersebut dipolemikkan.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Gelar doktor kehormatan diberikan karena Mega pernah jadi presiden
Megawati dapat gelar Doktor Honoris Causa. ©2016 Merdeka.com/Astri Agustina

Anggota Komisi X DPR Sohibul Iman menyatakan hormat dan kagum kepada Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri yang mendapat anugerah doktor honoris causa (Dr HC) dari Universitas Pajajaran Bandung."Kita hormati keputusan universitas itu jadi saya kira sudah mempertimbangkan banyak hal," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/5).Menurutnya, salah satu pertimbangan gelar itu diberikan lantaran Megawati pernah menjabat sebagai Presiden RI."Dan karena beliau (Megawati) telah menjadi presiden RI saya kira faktor-faktor yang menyebabkan gelar itu," jelas dia.Kendati demikian, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh soal pemberian gelar ini menuai polemik. Sebab, salah satu syarat pemberian gelar doktor kehormatan harus minimal berpendidikan S1."Jadi segala keputusan universitas itu kita harus hormati. Tidak bisa komentar lebih jauh," ungkapnya.Seperti diketahui, berdasarkan pasal 5 huruf (f) Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Lulusan diploma 4, sarjana terapan, atau sarjana yang dianggap setara dengan jenjang 6.‎Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian gelar doktor kehormatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud Nomor 21 tahun 2013. Pertama yang harus dilakukan ialah senat perguruan tinggi menilai karya jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar. Kemudian menyampaikan hasilnya pada pimpinan perguruan tinggi.Setelah itu, pimpinan perguruan tinggi melayangkan hasil penilaian kepada menteri pendidikan guna mendapat persetujuan. Sedangkan menteri pendidikan menugaskan direktur jenderal pendidikan perguruan tinggi (Dirjen PT) untuk memeriksanya. ‎Dirjen PT kemudian memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemberian gelar doktor kehormatan. Jika disetujui maka perguruan tinggi bisa memberikan gelar tersebut dalam sidang senat terbuka.

Rekomendasi