Ganggu pemberantasan korupsi, alasan PKS tolak hak angket Miryam

Ganggu pemberantasan korupsi, alasan PKS tolak hak angket Miryam. Keputusan itu diambil berdasarkan kajian bahwa hak angket berpotensi mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi. PKS menganggap persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme Rapat Kerja antara Mitra DPR (Komisi III) dengan KPK.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Ganggu pemberantasan korupsi, alasan PKS tolak hak angket Miryam
sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Hak angket untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah ditandatangani 25 anggota dari 8 fraksi partai. Hanya dua fraksi yang tidak menandatangani hak angket yakni PKS dan Demokrat.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menjelaskan alasan menolak menandatangani hak angket. Keputusan itu diambil berdasarkan kajian bahwa hak angket berpotensi mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Sesuai kajian Fraksi dan arahan DPP, Fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum (pemberantasan korupsi)," kata Jazuli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).

Fraksi PKS menganggap persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme Rapat Kerja antara Mitra DPR (Komisi III) dengan KPK. KPK diminta terbuka dan memperbaiki diri jika masukan dan koreksi tersebut benar dan konstruktif semata-mata demi menjaga marwah lembaga antirasuah.

"Agar pemberantasan korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan, dan abuse of power," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah ditandatangani 25 anggota dari 8 fraksi partai. Dua fraksi yang tidak menandatangani hak angket yakni PKS dan Demokrat.

"Permohonan penggunaan hak angket yang juga telah ditandatangani pengusul 25 orang dari 8 fraksi," kata Fahri.

Rekomendasi