Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera mengirimkan draf revisi Undang-undang Pemilu. Dia tidak ingin pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara mendadak dan berdekatan dengan Pemilihan Presiden 2019 mendatang."Hal tersebut penting dilakukan agar revisi UU Pemilu tidak mendadak dibahas mendekati momen pemilu dilangsungkan. Dengan dikirimkan segera kepada DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU Pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas," kata Fadli melalui pesan tertulisnya, Jumat (26/8).Dia menjelaskan pemilu 2019 adalah gelaran pemilu serentak pertama di Indonesia karena pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan dilakukan bersamaan dalam satu waktu. Fadli membandingkannya dengan pemilu 2014 lalu. Diceritakannya, dalam pemilu 2014, UU pemilu baru disahkan pada tahun 2012. Imbasnya, persiapan KPU menyelenggarakan pemilu tidak optimal."Berkaca pada Pemilu 2014 di mana UU baru disahkan pada 2012, akibatnya membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan. Idealnya perangkat pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara," jelasnya."Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu," sambung Waketum Gerindra ini.
Fadli Zon minta Mendagri segera kirimkan draf revisi UU Pemilu
Jangan sampai pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara mendadak dan berdekatan dengan Pilpres 2019.
Advertisement
Rekomendasi