DPR sebut cuma Ahok teriak soal cuti, 101 petahana enggak masalah
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena Ahok ngotot tak mau cuti karena berdalih ingin mengawasi R-APBD 2017.
Sidang perdana pun telah digelar oleh MK pada Senin (22/8) kemarin. Anggota Komisi II DPR F-PAN Yandri Susanto heran dengan sikap Ahok. Substansi aturan itu adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang petahana dalam Pilkada.
Apalagi, petahana-petahana di daerah pemilihan lain yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2017 tidak ada yang protes seperti Ahok. Sebab, aturan wajib cuti tidak hanya berlaku untuk Ahok melainkan petahana di daerah-daerah lain.
"Kalau Ahok mau perhatikan makna UU itu sangat bagus. Ada keadilan orang maju dalam Pilkada. Pertama yang kita khawatirkan salah gunakan kekuasaan makanya harus cuti. Hanya Ahok teriak-teriak. 101 petahana enggak ada masalah. Terima. Petahana harus mundur terima juga," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).
Jika ke depan Ahok tetap ogah cuti di masa kampanye, Yandri justru curiga fasilitas dan kekuasaannya sebagai gubernur akan digunakan dalam upaya pemenangannya.
"Saya juga curiga dengan Ahok ada apa-apa. Dulu dengan Jokowi dia teriak-teriak juga. Harus konsisten. Tapi kita hormati sebagai hak warga negara," tuturnya.
Dalam sidang perdana yang digelar, Ahok mengatakan, Undang-undang tersebut telah merampas haknya sebagai gubernur. "Penafsiran saya, Undang-undang itu telah melanggar hak pemohon, untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum. Saya merasa hak saya sebagai gubernur terampas karena undang-undang tersebut," ungkap Ahok saat menyampaikan isi permohonannya di depan hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Ahok menekankan, kewajiban cuti yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 juga membatasi ruang geraknya mengawal program unggulan DKI Jakarta, termasuk proses penganggaran. "Ini masa pengawasan anggaran yang sesuai konstitusi," singkatnya.
Selain itu, Ahok pun meminta ketentuan cuti seharusnya seperti tahun 2012. Di mana petahana hanya harus mengajukan cuti saat akan melakukan kampanye.
"Iya kalau mau (balik seperti tahun 2012). Terus kalau kamu enggak mau yang dulu dianggap enggak betul ya masih banyak orang yang menyalah gunakan, ya sudah kamu bikin dong yang kedua," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Baca Selengkapnya