Desmond sebut Jokowi bisa batalkan status tersangka Budi Gunawan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai ada kejanggalan dalam penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, masih ada celah hukum yang bisa digunakan untuk menganulir keputusan KPK tersebut.
"Tinggal diuji praperadilan (penetapan tersangka oleh KPK). Budi Gunawan harus lakukan itu, sah atau tidak penetapannya sebagai tersangka," kata Desmond saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1).
Menurut dia, pengadilan pun nantinya tak boleh ikut bermain politik atas kasus ini. Dalam Pasal 21 dan 30 Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, seharusnya pimpinan KPK 5 orang dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sementara saat ini, pimpinan hanya 4 orang karena Busyro Muqqodas habis masa jabatannya.
"Kalau kita lihat pasal itu, ya tidak sah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Makanya diuji, hakim harus waras, jangan tidak waras," terang Politikus Gerindra ini.
Selain itu, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dapat melakukan keputusan melantik Budi Gunawan kemudian melakukan deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum).
"Presiden SBY pernah melakukan hal yang sama (deponering) saat kasus Cicak vs Buaya dengan memberikan deponering kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Akhirnya Presiden sekarang bingung sendiri, dia biang kerok, muter-muter," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya