Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Ingin KPK Bebas Intervensi Seperti SBY Selesaikan Kasus Cicak Vs Buaya

Demokrat Ingin KPK Bebas Intervensi Seperti SBY Selesaikan Kasus Cicak Vs Buaya Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat mendukung revisi UU KPK dengan beberapa catatan. Salah satunya pasal-pasal yang direvisi tidak bertujuan melemahkan KPK.

Anggota Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan semangat pemberantasan korupsi harus bebas dari kepentingan kekuasaan. Dia mencontohkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan skandal Cicak Vs Buaya tanpa campur tangan pemerintah.

"Era Presiden SBY, membuktikan kekuasaan eksekutif menjaga jarak yang sehat serta memberi ruang bagi penegakan hukum beserta dinamika yang melingkupinya. 'Skandal Cicak versus Buaya', terbukti selesai tanpa campur tangan kekuasaan eksekutif, di saat yang sama Presiden SBY mampu mengendalikan situasi pemerintahan tetap kondusif," kata Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Menurutnya, KPK harus tetap dijaga independensinya agar bisa bekerja dengan profesional dalam mengusut perkara korupsi. Demokrat telah menyerap aspirasi publik yang ingin revisi UU KPK ada penyempurnaan dan penguatan.

"KPK justru harus terus diperkuat dan dijaga independensinya. Sikap ini sudah ditunjukkan Demokrat sejak KPK berdiri hingga kini, sebagai wujud dukungan dan komitmen pada pemberantasan korupsi yang merusak sendi-sendi bernegara," tegasnya.

Erma beralasan, tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi akan akan menjamin kesejahteraan rakyat.

"Hadirnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara merupakan bagian penting dan fundamental yang harus diwujudkan untuk menjamin terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut," tandas Erma.

Revisi UU KPK tiba-tiba muncul kembali pada sidang paripurna 5 September 2019, menjadi usulan DPR setelah ditunda dua tahun. Pada sidang paripurna 17 September 2019, revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.

"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Fahri.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demokrat Hampir 10 Tahun jadi Oposisi, Kritik AHY: Pembangunan di Indonesia Belum Merata
Demokrat Hampir 10 Tahun jadi Oposisi, Kritik AHY: Pembangunan di Indonesia Belum Merata

AHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK
Sikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
JK Sindir Pihak yang Salah Kaprah Memahami Demokrasi
JK Sindir Pihak yang Salah Kaprah Memahami Demokrasi

Dalam sambutan di acara diskusi 'Konsolidasi untuk Demokrasi Pasca Pemilu 2024: Oposisi atau Koalisi', salah satu yang disinggung JK mengenai demokrasi.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya