Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengusulkan anggaran pengawasan Pilkada 2018 sebesar Rp Rp 4,6 triliun kepada Pemerintah Daerah. Rencananya, anggaran itu akan dimasukkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah. "Usulan kebutuhan Rp 4,6 triliun untuk pengawasan Pilkada 2018," kata Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4).Pihaknya telah mengajukan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada 2018 kepada Pemda-pemda yang menyelenggarakan Pilkada. Abhan mengklaim sejumlah daerah telah menyetujui anggaran pengawasan yang diajukan Bawaslu. "Dalam kaitan pengawasan di Pilkada 2018, Bawaslu akan melaksanakan pengawasan partisipatif," ucapnya. Demi menjalankan pengawasan, Bawaslu pusat juga akan melakukan seleksi anggota Bawaslu Provinsi di 25 daerah. Hal ini karena masa jabatannya berakhir 21 September 2017 mendatang. Setelah itu, lanjutnya, Bawaslu Provinsi akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu di 381 Kabupaten/Kota.Dalam menjalankan tugas pengawasan partisipatif, Bawaslu juga akan dibentuk Sekretariat Bersama dengan melibatkan pengawasan langsung kelompok masyarakat untuk mencegah pelanggaran pemilu."Agenda pembentukan Panwaslu dilakukan dengan revisi pedoman Panwaslu, standar kerja Panwaslu Kabupaten/Kota," ujar Abhan.
Bawaslu usul anggaran pengawasan Pilkada 2018 sebesar Rp 4,6 triliun
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengusulkan anggaran pengawasan Pilkada 2018 sebesar Rp Rp 4,6 triliun kepada Pemerintah Daerah. Rencananya, anggaran itu akan dimasukkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Rekomendasi