Bawaslu sebut PSI tak kena sanksi meski catut nama dan palsukan dokumen
Merdeka.com - Dokter Hasto Harsono merasa namanya telah dicatut sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Persoalan itu terungkap lantaran namanya muncul dalam deretan kader PSI Kota Depok, Jawa Barat. Ketika itu, tim KPUD Depok menyambangi rumahnya untuk melakukan verifikasi pada pertengahan Desember 2017. Kepada KPU Hasto menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan dan menyerahkan dokumen untuk bergabung dalam PSI.
Hasto keberatan dan menemui KPUD Depok. Namun karena ranah persoalannya termasuk pidana, berakhir dengan surat pernyataan keberatan dan penghapusan data Hasto dari keanggotaan PSI.
Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyayangkan karena Hasto tidak melaporkan kepada Bawaslu. Menurut Ratna, persoalan itu masuk dalam pidana pemilu.
"Jika begitu kasusnya, bisa terindikasi pidana pemilu. Tetapi tidak dilaporkan ya ke bawaslu," ucap Ratna, ketika dihubungi Liputan6.com, Sabtu (24/3).
Ratna menyatakan, oknum yang melakukan pemalsuan dokumen bisa dijatuhi hukuman. Namun, dalam persoalan ini PSI tidak dapat dikenakan sanksi.
"Tidak (PSI tidak dapat dikenakan sanksi). Karena perbuatan pidana tidak bisa disangsikan kepada partai tetapi kepada oknum yang melakukan" ujarnya.
Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu RI lainnya, Rahmat Bagja. Rahmat mengatakan, oknum pemalsu tersebut dapat dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana. Namun, persoalan ini tidak serta merta menggagalkan PSI sebagai parpol peserta pemilu 2019.
"Kepada pemalsunya bisa. Yang melakukan perbuatan. Pidana. Tidak dengan diskualifikasi (partai)," kata Rahmat, ketika dihubungi terpisah.
Selama bertemu dengan para anggota KPUD, Hasto mendapat cerita bahwa banyak orang bernasib sama dengannya. Biasanya para partai memakai data palsu merupakan partai baru. Termasuk PSI, partai yang diketuai oleh Grace Natalie.
Selama melakukan verifikasi, KPUD menerapkan metode random sampling. Hanya 10 persen sampel mereka ambil. Sehingga tidak seluruh nama kader didatangi satu per satu. Sehingga timbul kecurigaan masih banyak data diri diduga dicatut para partai politik guna memenuhi kuota lolos dalam Pemilu 2019.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi Soal Perolehan Suara PSI Melonjak di Real Count KPU
Berdasarkan Sirekap KPU menunjukkan perolehan suara PSI melonjak dari awal real count KPU di bawah 3 persen kini memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPSI Sudah Habiskan Dana Kampanye Besar Tapi Gagal ke Parlemen, Ini Reaksi Kaesang
Ketum PSI Kaesang Pangarep menanggapi PSI gagal ke DPR meski sudah habiskan anggaran besar untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaPSI Terancam Tidak Lolos DPR, Ini Reaksi Kaesang
Kaesang menolak banyak bicara perihal partainya tidak lolos ambang batas parlemen atau gagal masuk ke DPR RI
Baca Selengkapnya