Ahli bahasa hukum tegaskan laporan Sudirman Said ke MKD sah
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghadirkan peneliti Sosiolinguistik Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang untuk menjelaskan ihwal keabsahan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Laporan Sudirman Said sempat dipersoalkan anggota MKD lantaran Sudirman Said menggunakan kop surat kementerian.
Yayah menjelaskan laporan terkait dugaan pelanggaran etika anggota DPR tidak memandang status pelapor. Meski berstatus menteri, Sudirman Said tetap berhak melapor ke MKD.
"Kan setiap orang tidak memandang status dan peran. Ada juga di bagian umum, pengadu, itu ada setiap orang. Itu tadi ada masyarakat perseorangan. Menteri kan orang. Kan dia termasuk perseorangan, cuma statusnya jabatannya kebetulan dia menteri," kata Yayah di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
Dosen Universitas Nasional Jakarta ini juga menegaskan, dalam hukum tata acara MKD juga dijelaskan ihwal pelaporan. Di situ dijelaskan, siapapun tak memandang status sosial berhak mengadu pada MKD.
"Kebetulan di bagian pengertian jelas, ada kata setiap orang. Setiap orang kan tidak dihitung-hitung, artinya lapisan sosialnya dan statusnya tidak dilihat. Karena menurut saya itu klasifikasi harusnya terminologinya baik," tuturnya.
Pengajar di Sekolah Tinggi Intelijen ini mengatakan, pada saat dia menyampaikan argumen dan penjelasannya, tak ada satupun anggota MKD yang menyanggah. Justru Anggota MKD Sarifuddin Sudding memperkuat pendapatnya.
"Kelihatannya tadi anda melihat sendiri, tidak ditimpali. Malah Pak Sudding kelihatan sangat paham apa yang saya sampaikan," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menuturkan, MKD mencoba mengumpulkan pendapat dengan mengundang ahli bahasa hukum siang ini. MKD butuh penjelasan secara akademik terkait permasalahan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan dugaan pemalakan Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Masih diproses, kita sekarang RDPU mengundang ahli bahasa hukum. Kemarin kan ada masalah dalam memandang legal standing. Kita harus clear ini. Legal standing itu orang yang bermasalah si A tapi yang maju si B, gak boleh harus jelas," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Sebut Pihak Kalah Pemilu Harus Jadi Penyeimbang Pemerintah
Kata Sudirman, situasi saat ini lebih kompleks ketimbang pada masa lalu.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Sebut Pertemuan 01 dan 03 Bakal Lebih Intens: Supaya Indonesia Kembali ke Jalan yang Benar
Sudirman mengaku teringat dengan suasana politik di 1998.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca Selengkapnya