Pemilu serentak 2019 akan digelar pada 17 April mendatang. Rakyat Indonesia akan dihadapkan dengan lima surat suara sekaligus dalam bilik pencoblosan di TPS nantinya.
Surat suara Capres dan Cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota.
Lalu siapa lebih dulu dihitung nantinya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan teknis penghitungan suara usai waktu pencoblosan selesai. Nantinya, surat suara capres dan cawapres yang lebih dulu dihitung oleh panitia di TPS.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, rekapitulasi harus dilakukan secara berurutan. Menurut dia yang paling awal dihitung adalah surat suara Capres dan Cawapres.
"Pertama, rekapitulasi pemilu Presiden dan Wapres, kedua rekapitulasi pemilu DPR, ketiga pemilu DPD, keempat pemilu DPRD Provinsi dan kelima Pemilu DPRD Kabupaten/Kota," kata Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam rapat itu, Arief menjelaskan, KPU tingkat kabupaten wajib mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di lokasi yang mudah diakses masyarakat. Jika saksi dan Panwaslu tidak hadir, penghitungan suara boleh tetap dilaksanakan.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota, peserta rapat boleh dihadiri tim pemantau, instansi terkait dan saksi. Jumlah saksi paling banyak empat orang.
"Saksi boleh hadir dengan membawa surat mandat dari tim sukses tingkat kabupaten dan kota," jelas Arief.
Jika dalam rekapitulasi ada sengketa jumlah suara saksi dari masing-masing capres dan caleg atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan.