Zumi Zola hormati proses hukum di KPK, belum putuskan ajukan praperadilan
Merdeka.com - Gubenur Jambi Zumi Zola buka suara terkait status tersangka penerima gratifikasi yang baru saja ia sandang. Ia mengaku belum menentukan langkah selanjutnya termasuk mengajukan praperadilan.
"Sampai saat ini saya belum menentukan apakah mengajukan gugatan praperadilan atau tidak, karena harus saya kaji dulu secara baik-baik," ujar Zola saat jumpa pers di rumah dinas, di Jambi, Sabtu (3/2).
Zola mengatakan menghormati proses hukum yang berlangsung namun dengan asas praduga tak bersalah. "Saya menghormati penetapan tersangka, saya tunduk terhadap proses hukum dengan asas praduga tak bersalah dan dalam waktu dekat kuasa hukum saya akan menyampaikan prosesnya lebih lanjut," tuturnya.
Usai penetapan tersangka tersebut, Zola mengaku belum mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait statusnya sebagai gubernur.
"Sampai saat ini Mendagri belum menonaktifkan jabatan saya, artinya saya masih bertugas menjabat Gubernur Jambi dan melayani masyarakat," bebernya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan dukungan doa dan dukungan yang saya rasakan pribadi. Dan saya selaku gubernur minta maaf apabila dalam pelayanan kepada masyarakat yang masih kurang," ungkapnya seperti diberitakan Antara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Zumi Zola serta Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 6 miliar.
Kasus tersebut adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Zola dan Arfan dijerat pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan oleh Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi tak terlepas dari perintah atasan, dalam hal ini Gubernur Zumi Zola.
"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi, penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini gubernur," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (2/1).
Lebih lanjut, Basaria mengatakan dalam proses pemberian suap mustahil berasal dari kantong pribadi. Alhasil, suap dikumpulkan dari sejumlah kontraktor yang memiliki proyek di Provinsi Jambi.
"Apakah para kepala dinas tadi bersama-sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPR dari kantong sendiri itu tidak mungkin pasti dana itu mereka terima, dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan pengembangan saat ini," tandasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya