Wilson ditemukan tewas usai tenggelam di lubang eks tambang di Kukar

Wilson menjadi korban tewas ke-24 di lubang bekas galian tambang batu bara.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Wilson ditemukan tewas usai tenggelam di lubang eks tambang di Kukar
Ilustrasi mayat. ©2014 Merdeka.com

Wilson Manggala (17), remaja tenggelam di kolam bekas tambang batu bara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (15/5) sore kemarin, pada Senin (16/5) pagi ditemukan tewas. Gubernur diminta turun tangan, serius mengantisipasi adanya korban berikutnya.Wilson ditemukan tim SAR gabungan sekitar pukul 10.20 WITA, di kolam bekas tambang di Desa Purwajaya, Kilometer 9 Loa Janan, Kutai Kartanegara, jalan poros Samarinda-Balikpapan.Remaja baru lulus sekolah SMA menjadi korban ke-24, yang tenggelam di kolam menyerupai danau, bekas tambang batu bara tanpa reklamasi. Sebelumnya, dia datang ke lokasi bersama dengan rekan-rekan satu sekolahnya.Dalam investigasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Wilson tewas diduga di areal konsesi PT IBP berstatus kontrak PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara), dengan nomor izin IUP SK 341.K/30.00/2008 diterbitkan pemerintah pusat. Tiga tahun lalu, laporan produksi PT IBP dilaporkan mencapai 2 juta ton dari 24,477 hektare luasan tambang."PT IBP juga pernah disanksi oleh Gubernur Kaltim lewat sanksi pembekuan izin karena pembiaran lubang bekas tambangnya. Sanksi diberikan pada 22 Desember 2015 lalu," kata Dinamisator Jatam Kalimantan Timur, Merah Johansyah, kepada merdeka.com."Jatam mendesak IUP PT IBP dicabut karena sudah ketiga kalinya menyebabkan anak tewas di lubang dan kawasannya. Kami juga meminta pertanggungjawaban hukum atas perusahaan, dugaan pidana lingkungan hidup, dan penghentian operasi harus dijatuhkan," ujar Merah.Masih dijelaskan Merah, desakan Jatam bukan tanpa alasan. Tim investigasi Jatam menemukan sejumlah dugaan pelanggaran PT IBP. Mulai dari dugaan pelanggaran Kepmentamben Nomor 55/K/26/MPE/1995, tentang keharusan perusahaan melarang aktivitas warga di lubang, bahkan mendekati kawasan tambang dengan rambu rambu dan pos."Juga dugaan pelanggaran PP 78 tahun 2010, pada pasal 19 hingga pasal 21, yang mengharuskan perusahaan menutup lubang dan mereklamasi dalam waktu 30 hari kalender kerja, setelah tak ada lagi aktivitas. Temuan kami di lapangan, lubang justru dialihfungsikan menjadi tempat wisata, dikenai tarif dan tak ditutup sejak 2010," tutup Merah.

Rekomendasi