Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada, uang palsu beredar di pasar tradisional Malang

Waspada, uang palsu beredar di pasar tradisional Malang Lima pengedar uang palsu di Malang. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima orang sindikat pengedar uang palsu berhasil dibekuk Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Malang. Pelaku bermodus membeli dagangan di warung dengan uang palsu, dengan harapan mendapatkan uang kembalian uang asli.

Tersangka menyasar para pedagang kecil di pasar-pasar untuk menjadi korbannya. Lewat aksi terpisah, pelaku berpura-pura membeli barang dengan uang palsu, atau juga dengan modus tukar uang.

Lima pengedar uang palsu yang berhasil dibekuk yaitu Achmad Witono (Singosari), Achmad Subandri (Karangploso), Sugianto (Kedungkandang), Imam Slamet (Kedungkandang) dan Ferry Suroso (Blimbing). Polisi juga berhasil mengamankan uang palsu dengan nilai Rp 26,3 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah.

Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat. Para pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Malang mengaku kerap mendapatkan uang palsu saat bertransaksi.

"Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dengan sistem tukar uang asli kepada seorang pengedar di atasnya. Perbandingannya 1 uang asli ditukar dengan 3 uang palsu. Jadi kalau Rp 1 juta dapat Rp 3 juta," kata AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang, Senin (2/5).

Adam meminta masyarakat waspada dan selektif dalam bertransaksi. Karena semakin maraknya peredaran uang palsu, terutama menjelang puasa dan lebaran. Oknum pelaku peredaran uang palsu dipastikan akan memanfaatkan tingginya perputaran uang, terutama di tempat perputaran ekonomi.

"Polisi masih melakukan pengejaran pada tersangka berinisial W, yang merupakan produsen (uang palsu). Pelaku ditengarai berdomisili di Jakarta," katanya.

Kini, kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2-3 juncto Pasal 26 ayat 2-3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pelaku diancam 7 hingga 15 tahun kurungan penjara.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Momen Lucu Bocah Minta Uang Saat Ganjar Blusukan di Pasar Wonosobo: Buat Beli Burung Pak

Momen Lucu Bocah Minta Uang Saat Ganjar Blusukan di Pasar Wonosobo: Buat Beli Burung Pak

Saat berjalan menuju keluar pasar, Ganjar sempat dimintai uang oleh seorang anak kecil.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu

Polres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu

Polisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu

Baca Selengkapnya
Perahu Bidar, Tradisi Lomba Perahu di Sungai Musi yang Sudah Ada sejak 1898

Perahu Bidar, Tradisi Lomba Perahu di Sungai Musi yang Sudah Ada sejak 1898

Tradisi lomba Perahu Bidar ini sudah berlangsung sejak Kesultanan Palembang tepatnya pada tahun 1898. Lomba ini juga dikenal dengan istilah Kenceran.

Baca Selengkapnya
Uniknya Tradisi Ngamplop saat Jenguk Tetangga Sakit di Sumedang, Uang yang Terkumpul Bisa untuk Beli Kendaraan

Uniknya Tradisi Ngamplop saat Jenguk Tetangga Sakit di Sumedang, Uang yang Terkumpul Bisa untuk Beli Kendaraan

Tradisi ini unik, karena uang sumbangan jenguk bisa untuk membeli kendaraan

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.

Baca Selengkapnya