Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wartawan Asal Amerika Jadi Tersangka Penyalahgunaan Visa di Palangka Raya

Wartawan Asal Amerika Jadi Tersangka Penyalahgunaan Visa di Palangka Raya Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menjelaskan terkait penetapan tersangka wartawan Amerika. Antara

Merdeka.com - Wartawan asal Amerika, Philip Jacobson (30) terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran menuturkan, visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga, namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujar dia.

Dia menyatakan sebelum dilakukan penahanan, Senin (16/12), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Warga negara AS itu meliput saat ada agenda audiensi dengan para wakil rakyat di DPRD Kalteng dengan solidaritas peladang tradisional di provinsi setempat.

Kemudian pada tanggal 17 Desember 2019, hasil dari pengawasan orang asing petugas imigrasi berhasil mengamankan paspor warga negara Amerika Serikat atas nama Philip Jacobson. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan tindak pidana keimigrasian.

"Yakni orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata Syukran.

Selanjutnya, ujar penyidik Kantor Imigrasi Palangka Raya itu, pada tanggal 3 Januari 2020 pihaknya menaikkan statusnya dari administratif keimigrasian, menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Bahkan dalam penyidikan itu, petugas juga berhasil mengamankan dua alat bukti pada Selasa 21 Desember 2020, sehingga orang asing tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kota Palangka Raya, kemarin. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, sembari menyelesaikan penyidikannya," ujarnya lagi.

Pihak imigrasi juga mengklarifikasi tidak ada mengurangi sedikit pun hak-hak orang asing tersebut. Bahkan, dia selama dalam penyidikan juga akan didampingi oleh kuasa hukum.

Terpisah, kuasa hukum Philip Jacobson, Aryo Nugroho mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh penyidik Keimigrasian Kota Palangka Raya menahan yang bersangkutan.

Apalagi selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif ketika dimintai informasi mengenai dirinya serta kegiatannya saat berada di Kota Palangka Raya.

"Yang jelas kami juga selalu menghormati proses hukum yang berlaku saat ini," kata Aryo Nugroho.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lulusan Amerika, Wanita Cerdas ini Tolak Tawaran Kerja Banyak Perusahaan Asing, Pilih jadi Lurah di Papua

Lulusan Amerika, Wanita Cerdas ini Tolak Tawaran Kerja Banyak Perusahaan Asing, Pilih jadi Lurah di Papua

Berikut kisah wanita lulusan Amerika Serikat yang justru pilih kerja menjadi Lurah di Papua.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ditelepon Pimpinan Militer Amerika Serikat, Bahas Apa?

Panglima TNI Ditelepon Pimpinan Militer Amerika Serikat, Bahas Apa?

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerima panggilan telepon dari Ketua Gabungan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Amerika Serikat Jenderal Charles Q. Brown.

Baca Selengkapnya
Setelah Lebih dari 40 Tahun, AS Bakal Mendarat Lagi di Bulan Pekan Ini

Setelah Lebih dari 40 Tahun, AS Bakal Mendarat Lagi di Bulan Pekan Ini

Harapan Amerika Serikat (AS) untuk mendarat kembali di bulan dapat terwujud pada pekan ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peringkat Paspor Indonesia di Urutan Ke-66 Dunia, Kalah dari Timor Leste, Malaysia dan Thailand

Peringkat Paspor Indonesia di Urutan Ke-66 Dunia, Kalah dari Timor Leste, Malaysia dan Thailand

Dalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Pulang Kunjungan Kerja dari Inggris, Ini 'Oleh-Oleh' yang Dibawa Pulang Gibran

Pulang Kunjungan Kerja dari Inggris, Ini 'Oleh-Oleh' yang Dibawa Pulang Gibran

Gibran mengaku melihat peluang besar bagi Indonesia untuk melakukan kerjasama

Baca Selengkapnya
Sikap Hakim Pengadilan Amerika ke Veteran Perang Dunia 2 Berusia 100 Tahun ini Jadi Sorotan, Putusan ke Kasus Tak Terduga

Sikap Hakim Pengadilan Amerika ke Veteran Perang Dunia 2 Berusia 100 Tahun ini Jadi Sorotan, Putusan ke Kasus Tak Terduga

Seorang veteran perang dunia II di Amerika Serikat, terilbat pelanggaran lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Jutaan Orang Kaya di Amerika Pindah ke Negara Kecil Demi Alasan Ini

Terungkap! Jutaan Orang Kaya di Amerika Pindah ke Negara Kecil Demi Alasan Ini

Jutaan orang Amerika Serikat berlomba memiliki paspor dari negara lain demi menyelamatkan harta kekayaan mereka.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya