Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret nama wali kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Adriatma Asrun yang juga cagub Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Adriatma meminta uang kepada pihak swasta untuk kebutuhan ayahnya Asrun yang mencalonkan diri di Pilgub Sultra.
"Permintaan dari Wali Kota Kendari untuk kepentingan biaya politik dari ASR, cagub di Sultra yang merupakan ayah dari wali kota," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).
Untuk diketahui, Asrun merupakan mantan wali kota Kendari dua periode. Setelah lengser, anaknya yakni Adriatma menggantikan posisinya sebagai orang nomor satu di Kendari.
Basaria menyebutkan, permintaan uang suap itu diduga untuk modal selama proses pilkada. Total nilai suap Rp 2,8 miliar.
"Diindikasikan uang untuk kebutuhan kampanye ASR sebagai cagub Sultra," ucap Basaria.