Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal hukuman kebiri secara kimiawi untuk pelaku pelecehan seksual khususnya predator anak. Namun, sejumlah kalangan mengkritisi bila hukuman kebiri tidak serta merta membuat pelaku paedofil jera.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berpendapat, pelaku kekerasan seksual terhadap anak (paedofil) sebaiknya dituntut hukuman maksimal. "Saya setuju pemberatan hukuman, sampai tingkat hukum mati sekalipun," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
Bukan tanpa alasan anggota Majelis Syuro PKS itu mendukung hukuman mati bagi pelaku paedofil dan pelaku kekerasan kejahatan terhadap anak. Alasan utamanya, Indonesia sudah di ambang batas darurat kejahatan dan kekerasan anak.
Ancaman hukuman mati perlu disiapkan sebagai tameng yang akan melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan. Dia yakin, pelaku paedofil dan kekerasan anak bakal jera setelah dijatuhi hukuman berat.
Menurutnya, kejahatan terhadap anak tidak hanya secara seksual tapi termasuk melibatkan mereka dalam narkoba. "Sebab kekerasan dan kejahatan terhadap anak sangat luar biasa jahatnya."
Hidayat mengingatkan, hukuman saja tidak cukup tanpa keseriusan pemerintah melindungi anak dari tindak kejahatan. "Perlindungan baik fisik, seks, pendidikan, termasuk LGBT. Ternyata menyasar pada remaja dan anak-anak," jelasnya.