Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menjalin kerja sama dengan pengembang sebuah apartemen di wilayah setempat. Dalam nota kesepahaman yang sudah diteken tersebut, pengembang memberikan keringanan uang muka nol persen kepada pegawai pemerintah yang ingin membeli apartemen.Nota kesepahaman diteken oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Direktur Utama PT. Trio Propertindo Jaya, pengembang Apartemen Gangnam District, Irwanto Oentung di Plasa Pemerintah Kota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan sesuai apel pagi, Senin, 4 September 2017."Tahap awal untuk PNS 14-15 ribu (unit)," kata Irwanto di Plasa Pemkot Bekasi, Senin (4/9).Ia mengatakan, tak hanya untuk PNS, melainkan keluarga PNS pihaknya juga mengakomodir. Misalnya, anak dari PNS ingin membeli apartemennya bisa diberikan uang muka nol persen.Anggota Komisi I DPRD, Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, mengatakan lembaganya tidak dilibatkan dalam kerja sama pemberian uang muka pembelian apartemen nol persen kepada pegawai pemerintah."Kami akan dalami dulu, subtansi MoU itu apa, skema dengan pegawai seperti apa. Ini kok mendadak Pemkot Bekasi jadi marketingnya pengembang," kata Kurniawan.Menurut dia, seharusnya pemerintah memikirkan rumah layak huni bagi masyarakat Kota Bekasi. Sebab, masih banyak masyarakat tinggal di rumah yang kondisinya masih memprihatinkan.
Waduh, Pemkot Bekasi jadi marketing apartemen buat pegawainya
Tak hanya untuk PNS, melainkan keluarga PNS pihaknya juga mengakomodir. Misalnya, anak dari PNS ingin membeli apartemennya bisa diberikan uang muka nol persen.
Advertisement
Rekomendasi