Usai diperiksa KPK, Emirsyah Satar bilang 'saya mau kooperatif'
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar kembali dipanggil oleh tim penyidik KPK, Rabu (1/3). Emirsyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo. Emir dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (1/3).
Usai diperiksa selama kurang lebih enam jam, Emirsyah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.40 WIB. "Saya hadir sebagai saksi untuk Pak Soetikno," kata Emirsyah, di depan gedung KPK, Rabu (1/3).
Emirsyah enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan penyidik padanya. Dia hanya menyatakan, dirinya akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
"Saya mau kooperatif. Kalau materi pemeriksaan tanya penyidik. Materi mungkin tanya penyidik. Jadi saya hanya sebagai saksi untuk Pak Soetikno," terang Emirsyah.
Emirsyah juga mengaku tak ingat jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik padanya. "Aduh aduh lupa, berapa banyak pertanyaan. Tanya ke penyidik," tandas Emirsyah.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Soetikno, yang berperan sebagai perantara suap, sebesar 1,2 juta euro dan USD 18.000 atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Emir juga menerima barang senilai USD 2 juta.
Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Soetikno Soedarjo yang menjadi perantara suap dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSiskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus
Jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya