Usai Ade Yasin Ditangkap, Pengusaha Wajib Kembalikan Duit Proyek Pemkab Bogor
Merdeka.com - Para pengusaha atau kontraktor yang telah mengerjakan sejumlah proyek milik Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2021, tengah ketar-ketir. Sebab, mereka harus mengembalikan uang usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi menjelaskan, rekomendasi-rekomendasi dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 harus dijalankan dalam 60 hari.
"Ya SKPD terkait harus menagih ke pengusaha atau pihak ketiga dan harus dikembalikan jika ada ketidaksesuaian. Kalau yang belum dibayarkan ya tinggal potong dari kas daerah," kata Ade Jaya, Rabu (3/8).
Ade juga berharap, itikad baik dari para penyedia dalam membantu Pemkab Bogor saat BPK merekomendasikan sejumlah hal dalam LHP yang baru diserahkan ke Pemkab Bogor pada 1 Agustus 2022 lalu.
"Kan bisa dicicil untuk pengembaliannya. SKPD terkait juga harus berani menagih. Karena ada monitoring juga, sejauh mana rekomendasi yang ada sudah dijalankan," jelas Ade Jaya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menegaskan, jika para penyedia jasa enggan mengembalikan kerugian negara, maka seharusnya dibawa ke ranah hukum.
"Pemkab Bogor juga harus tegas. Mereka yang wanprestasi sebaiknya jangan diberikan izin untuk ikut tender di Kabupaten Bogor lagi," tegas Usep.
Diketahui, BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Ada pun pokok-pokok yang harus diperhatikan Pemkab Bogor yakni, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.
Kemudian terdapat temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp4,209 miliar.
Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar.
Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha
Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaJangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan
Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.
Baca Selengkapnya