Undercover buy, polisi tangkap penjual kulit harimau Sumatera

Pelaku ditangkap saat bertransaksi di dalam mobil.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Undercover buy, polisi tangkap penjual kulit harimau Sumatera
Perdagangan kulit harimau di Aceh. ©2016 merdeka.com/afif

Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kulit harimau dari seorang pelaku di Kabupaten Bireuen. Polisi membongkar upaya penjualan ini dilakukan dengan cara melakukan menyamar menjadi pembeli.Kasubbid Tipiter Reskrimsus Polda Aceh AKBP Mirwazi mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian kepolisian melakukan upaya penyelidikan dan membekuk seorang pelaku berinisial AS (45) bertugas sebagai penjual."Kita tangkap tersangka dengan cara kita menyamar menjadi pembeli," kata AKBP Mirwazi di Mapolda Aceh, Senin (21/3).Tersangka ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis (17/3) sekira pukul 11.00 WIB. Sedangkan pemilik kulit harimau berinisial M (45) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh.Setelah petugas memancing tersangka untuk melakukan transaksi dan memastikan itu tersangka, kata AKBP Mirwazi, petugas mengajak tersangka ke dalam mobil untuk transaksi."Saat itulah kita langsung menangkap tersangka," jelas AKBP Mirwazi.Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa kulit harimau sebanyak 2 lembar, usia diperkirakan antara 5-10 tahun. Selain itu juga disita bungkusan tulang harimau Sumatera bersama tersangka.AKBP Mirwazi menyebutkan, hasil pemeriksaan tersangka, kulit harimau itu diperoleh dari seseorang warga Aceh Tengah yang sudah masuk DPO. Harimau ini ditangkap tersangka, diperkirakan di hutan Aceh Tengah.Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf B dan D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda Rp 100 juta.

Rekomendasi