UMK Tak Naik di 10 Kabupaten Kota di Jabar

"Kami melihat dan mempelajari alasan kabupaten kota yang menyampaikan rekomendasi pada kami. Kita melihat ada 10 kab kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE kemenaker tanggal 26 oktober 2020,” kata dia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
UMK Tak Naik di 10 Kabupaten Kota di Jabar
Demo buruh di Jawa Timur desak kenaikan UMK 2021. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com/Dian Kurniawan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah memutuskan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021. Ada sepuluh daerah yang tidak menaikkan upah mengikuti dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2021. Surat tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada 21 November 2020.

Pengumuman mengenai keputusan UMK disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11).

"Kami melihat dan mempelajari alasan kabupaten kota yang menyampaikan rekomendasi pada kami. Kita melihat ada 10 kab kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE kemenaker tanggal 26 oktober 2020,” kata dia.

Diketahui, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tertuang mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik.

Daftar 10 Daerah

Sepuluh daerah tersebut adalah, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Sedangkan 17 kabupaten kota lainnya, menurut Stiawan ada kenaikan UMK. Itu pun didasarkan pada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), baik secara Nasional, Provinsi, Kabupaten Kota.

“Kami menghargai surat rekomendasi dari kabupaten kota. Tentu saja kami memandang hal ini merupakan putusan yang telah disepakati. Khususnya bagi sepuluh daerah yang sesuai dengan SE tidak menaikkan (UMK) di tahun 2021,” terang dia.

“UMK yang tertinggi, Karawang dan terendah ada di Banjar,” ucap dia.

Daerah yang UMK Tak Naik Diberi Waktu Evaluasi

Setiawan menjelaskan, sepuluh daerah yang memutuskan untuk tidak menaikkan UMK diberi kesempatan pada tahun 2021 di semester I untuk mengevaluasi keputusannya.

“Segera mengevaluasi berdasarkan inflasi dan LPE di triwulan I dan Triwulan II. Untuk itu sangat memungkinkan yang tidak menaikkan seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan,” terang dia.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengerti bahwa pandemi Covid-19 berefek luar biasa kepada pertumbuhan ekonomi daerah. Dari data evaluasi, ada sekira 2001 perusahaan dan sekira 112 ribuan pekerja yang terdampak.

Daftar UMK Jabar

Ini daftar UMK di Jabar

1. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312

2. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64

3. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,9

4. Kota Depok: Rp4.339.514,73

5.Kota Bogor: Rp4.169.806,58

6. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206

7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61

8. Kota Bandung: 3.742.276,48

9. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.248.283,28

10. Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67

11. Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67

12. Kota Cimahi: Rp3.241.929

13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72

14. Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08

15. Kabupaten Cianjur: Rp2.534.798,99

16. Kota Sukabumi: Rp2.530.182,63

17. Kabupaten Indramayu: Rp2.373.073,46

18. Kota Tasikmalaya: Rp2.264.093,28

19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.251.787,92

20. Kota Cirebon: Rp2.271.201,73

21. Kabupaten Cirebon: Rp2.269.556,75

22. Kabupaten Garut: Rp1.961.085,70

23. Kabupaten Majalengka: Rp2.009.000

24. Kabupaten Kuningan: Rp1.882.642,36

25. Kabupaten Ciamis: Rp1.880.654,54

26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.860.591,33

27. Kota Banjar: Rp1.831.884,83.

Rekomendasi