Tujuh Kali Masuk Bui, Residivis di Kebumen Berulah Gelapkan Sepeda Motor

Dia menggadaikan motor milik temannya, warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tujuh Kali Masuk Bui, Residivis di Kebumen Berulah Gelapkan Sepeda Motor
Residivis di Kebumen Gelapkan Sepeda Motor. ©2020 Merdeka.com

Seorang residivis yang sudah 7 kali keluar masuk penjara kembali ditangkap oleh polisi. Pelaku diduga menggelapkan kendaraan bermotor. Residivis ini pertama kali masuk bui di tahun 2006 dan bolak balik masuk bui terakhir kali pada tahun 2018.

Residivis tersebut, NA alias Gareng (32) tercatat sebagai warga Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Kali ini, ia terlibat kasus penggelapan. Dia menggadaikan motor milik temannya, warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor dalam waktu beberapa menit. Alasannya menagih uang utang pada seseorang di daerah Kalitengah, Gombong. Namun hingga esok harinya sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Korban pun merasa curiga.

"Penggelapan dilakukan tersangka pada hari Sabtu (6/6) sekira pukul 18.50 WIB di daerah Gombong," kata Rudy kepada wartawan, Jumat (12/6).

Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 di daerah Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Sepeda motor milik korban berhasil diamankan. Keterangan tersangka, sepeda motor telah digadai tanpa sepengetahuan korban.

"Uang gadai telah digunakan untuk membeli baju serta berfoya-foya," kata Rudy.

Selain sepeda motor, tersangka sebelumnya membawa kabur handphone temannya warga Gombong serta uang tunai Rp1 juta. Tersangka memiliki catatan 7 kali masuk penjara sejak tahun 2006.

Dalam catatan, tersangka terakhir masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018 lalu.

Selanjutnya pengakuan tersangka ada lebih dari 5 kasus Pidana yang tidak dilaporkan ke polisi. Namun saat itu kasus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. Karena perbuatannya, Gareng diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

"Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera," pungkas AKBP Rudy.

Rekomendasi