Tolak delik korupsi masuk RKUHP karena polisi belum bisa diandalkan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak masuknya delik tindak pidana korupsi dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Alasannya, pidana khusus ini bisa pindah kewenangan dari KPK ke kepolisian dan kejaksaan.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Tolak delik korupsi masuk RKUHP karena polisi belum bisa diandalkan
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak masuknya delik tindak pidana korupsi dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Alasannya, pidana khusus ini bisa pindah kewenangan dari KPK ke kepolisian dan kejaksaan.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM, Maneger Nasution mengatakan, justru adanya KPK dan UU Tipikor karena kepolisan dan kejaksaan tidak mampu menangani. Mantan komisioner Komnas HAM itu menyebutkan, dua lembaga tersebut masih belum bisa diandalkan dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Delik khusus yang dimasukan dalam RKUHP ada catatan kami misalnya tindak pidana korupsi masuk kita menolak karena pertama UU sudah ada dan ini sebagai UU yang sifatnya lex specialis. Kalau kemudian masuk akan kehilangan karakter sebagai tindak pidana khusus, dan menjadi kewenangan polisi," kata Maneger dalam diskusi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

"Sekarang ini sebagai bangsa sudah sepakat masih meyakini bahwa lembaga polisi dan jaksa yang organik menangani ini belum bisa diandalkan, kalau sudah ngapain bikin UU Tipikor, kenapa ada KPK," imbuhnya.

Kalau delik tindak pidana korupsi kukuh dimasukkan dalam RKUHP, menurut Maneger akan terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Dia menuturkan seharusnya tindak pidana khusus ditangani lembaga yang khusus pula.

Karena itu PP Muhammadiyah bersikap menolak dan meminta pemerintah dan DPR lebih sensitif dan arif dalam merumuskan RKUHP. Mereka mendorong untuk mencabut delik tindak pidana korupsi.

"Muhammadiyah dalam posisi ini melihat Presiden dan DPR tidak usah memasukan delik tipikor dalam RKUHP," kata Manager.

Rekomendasi