Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menghentikan penanganan laporan kepada Erwin Aksa, ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) nomor urut 2.
Sebelumnya, Erwin Aksa dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye hitam oleh paslon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma).
Komisioner Bawaslu Makassar Zulkarnain mengatakan, kasus tersebut dihentikan melalui rapat pembahasan kedua semalam, Rabu (21/10).
"Kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan. Tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan dalam pasal 187 ayat 2, junto pasal 69 UU Pilkada," kata Sulkarnain kepada wartawan, Kamis (22/10).
Sebelumnya, Ilham Arjuna selaku kuasa hukum Danny Pomanto melaporkan Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel, Kamis (15/10). Laporannya sekaitan pernyataan Erwin Aksa yang dinilai banyak menyudutkan Danny Pomanto, mantan Wali Kota Makassar periode 2014-2019.
Sementara itu, terkait laporan kubu Appi-Rahman terkait adanya dugaan bagi-bagi beras yang disebut dilakukan kubu Danny Pomanto, saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum.
"Kasus dugaan bagi-bagi beras itu kini dilanjutkan di Polrestabes Makassar. Dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 187A perihal menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih," kata Zulkarnain.