Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). UU ini mengatur tentang kewenangan dan urusan pemerintahan.
Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dipimpin Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Keduanya dipilih dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
Masa jabatan selama lima tahun dan tidak ada pemilihan kepala daerah maupun legislatif daerah di IKN Nusantara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan alasan tidak ada DPRD di IKN. Dia menuturkan Kepala Otorita agar fokus dan tidak diberikan beban lain selain membangun IKN.
"Intinya adalah supaya Kepala Otorita memfokuskan energinya untuk menangani kompleksitas kota modern. Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi," kata Wandy dalam pesan singkat, Senin (21/2).
Wandy berkata hal itu juga mengadopsi perspektif baru. Sehingga pemerintah memutuskan membuat IKN berbentuk pemerintahan kekhususan. Dalam pasal 18 ayat 1, dia menjelaskan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Model Kepemimpinan City Manager
Tetapi kata dia perspektif hukum tata negara, UU IKN juga mempertimbangkan perspektif pengelolaan sebuah ibu kota modern. Dia membeberkan dalam kajian-kajian yang dibahas bersama Bappenas, IKN membutuhkan model kepemimpinan 'City Manager'.
"Supaya si pemimpin bisa bekerja secara efektif dalam mengelola kompleksitas kota modern," katanya.