Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro

Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka dugaan makar, Hermawan Susanto alias HS (25) menggelar pernikahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pernikahan dilakukan secara tertutup.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolri, Kapolda, Dirkrimum, Dirtahti, yang telah memberikan fasilitas kepada HS untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan. Bahwa HS itu sudah melangsungkan pernikahannya Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB di Rutan Mapolda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo di Jakarta, Selasa (9/7).

Sugiyarto mengungkapkan, acara pernikahan tersebut hanya dihadiri oleh orangtua dan teman-teman kedua mempelai.

"Saat itu datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Bapak ibu HS, bapak ibu Anisa Agustin (kekasihnya) dan kakak serta adiknya. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda, kan yang penting orientasinya bahwa mereka bisa ijab kabul," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas membenarkan akan acara tersebut.

"Iya benar sudah menikah di Rutan," tegasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan HS berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.

Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahannya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.

Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kegirangan Sampai Lari Kencang Bolak-Balik Bikin Jokowi Tertawa
VIDEO: Kegirangan Sampai Lari Kencang Bolak-Balik Bikin Jokowi Tertawa

Presiden Jokowi menghadiri perayaan Natal Nasional 2023 di Gereja Bethany, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/12)

Baca Selengkapnya
Momen Jokowi Hadiri Nikahan Anak Penjaga Rusa Istana, Masuk Gang Sempit Paspampres Sampai Bawa Senter
Momen Jokowi Hadiri Nikahan Anak Penjaga Rusa Istana, Masuk Gang Sempit Paspampres Sampai Bawa Senter

Menghadiri pernikahan anak penjaga rusa, Jokowi tak segan masuk ke gang sempit.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Sindir Pemimpin Ingin Ubah Program: Kita dari Nol Terus
VIDEO: Jokowi Sindir Pemimpin Ingin Ubah Program: Kita dari Nol Terus

Selama ini Jokowi melihat kendala terbesar sulitnya kota menjadi maju pemimpinnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Sisi Lain 4 Kepala Daerah di Jatim yang Dapat Penghargaan Bergengsi dari Jokowi, Bupati Terkaya hingga Istri Menteri
Sisi Lain 4 Kepala Daerah di Jatim yang Dapat Penghargaan Bergengsi dari Jokowi, Bupati Terkaya hingga Istri Menteri

Mereka menerima penghargaan bersamaan dengan menantu dan putra Presiden RI

Baca Selengkapnya
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Empat Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
LIVE VIDEO: Empat Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kali ini MK memanggil empat menteri anak buah Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan terkait bansos.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Keliling Daerah
Jokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Keliling Daerah

Kemudian, Jokowi bicara mengenai ketentuan Undang-undang Pemilu yang lagi ramai baru baru ini.

Baca Selengkapnya