Terlilit Utang, Agus Nekat Aniaya Lalu Gadai Mobil Lansia yang Selalu Membantunya

Agus diketahui memiliki utang kepada lima aplikasi pinjaman online. Total uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 9 juta. Ia kebingungan saat batas waktu pengembalian sudah dekat. Terlebih, ia tidak punya penghasilan tetap karena pekerjaannya serabutan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terlilit Utang, Agus Nekat Aniaya Lalu Gadai Mobil Lansia yang Selalu Membantunya
Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Terlilit utang pinjaman online, Agus Prayitno nekat melakukan pencurian dan penganiayaan. Korban yang dia sasar adalah perempuan paruh baya yang kerap membantunya memberikan pekerjaan.

Agus diketahui memiliki utang kepada lima aplikasi pinjaman online. Total uang yang harus dibayarkan sebesar Rp9 juta. Ia kebingungan saat batas waktu pengembalian sudah dekat. Terlebih, ia tidak punya penghasilan tetap karena pekerjaannya serabutan.

Kemudian, ia berpikir untuk menyewa mobil Siti Kisnani alias Nani (62). Keduanya saling mengenal karena Nani sering meminta bantuannya untuk membersihkan halaman atau mengecat rumah.

Nani pun menyerahkan mobilnya. Namun, Agus malah menggadaikannya kepada pihak lain dengan nilai Rp10 juta. Sebagian besar uang tersebut dibayarkan untuk melunasi utang.

Tiga hari berselang, Agus tidak bisa mengembalikan mobil Nani. Kemudian, ia mengajak rekannya bernama Imam Sofyana (29) untuk mendatangi rumah Nani. Bukan untuk meminta maaf, tapi berencana menyamar untuk mengambil barang berharga milik Nani.

Akhirnya, pada Minggu (12/4/2020), ia mendatangi kediaman Nani di Jalan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Namun, saat itu, aksinya dipergoki oleh Nani dan Suhartati (78).

Agus yang panik kemudian memukul, mencekik kedua perempuan paruh baya tersebut hingga terjatuh di lantai dan mengambil ponsel sebelum melarikan diri. Beruntung, nyawa dua korban bisa diselamatkan meski mendapat cidera.

Polisi yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya para tersangka ditangkap di kawasan PHH Mustofa pada Selasa (28/4).

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan sehingga kita lakukan tindakan tegas," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/4).

Dua tersangka saat ini mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mencapai 9 tahun bui.

Rekomendasi