Terlibat Korupsi Dana Lahan Kuburan, Wabup OKU Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

JPU KPK Siswandono mengatakan, pengiriman tersangka merupakan lanjutan dari pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang lebih dulu dilakukan. Hanya saja, pelimpahan tersangka tidak didampingi penasihat hukumnya.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Terlibat Korupsi Dana Lahan Kuburan, Wabup OKU Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Johan Anuar ditahan KPK. ©2020 Merdeka.com

Setelah berkas dilimpahkan, giliran tersangka Johan Anuar dikirim ke Palembang untuk menjalani persidangan. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas IA Pakjo Palembang.

Tersangka dikawal jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Selasa (15/12) pukul 10.30 Wib. Tersangka mengenakan rompi orange khas pakaian kasus korupsi.

JPU KPK Siswandono mengatakan, pengiriman tersangka merupakan lanjutan dari pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang lebih dulu dilakukan. Hanya saja, pelimpahan tersangka tidak didampingi penasihat hukumnya.

"Hari ini tersangka dibawa ke Palembang dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Berkasnya kemarin sudah dilimpahkan," ungkap Siswandono.

Setelah pelimpahan, paling tidak perkara ini disidangkan pekan depan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penahanan tersangka kepada PN Tipikor Palembang.

"Kemungkinan pekan depan sudah mulai sidangnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai 29 Desember 2020. Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumsel. Sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.

JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JA yang saat perkara terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi. Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD 2013.

Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantara Hidirman yang merupakan orang kepercayaan JA. Dalam proses pembayaran tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.

Sebelumnya, Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh polisi pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.

Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena tak lengkap.

Rekomendasi