Terdakwa mucikari artis sampaikan pembelaan, kuasa hukum minta maaf

Kuasa hukum meminta maaf karena ulah kliennya terjadi kegaduhan di masyarakat.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Terdakwa mucikari artis sampaikan pembelaan, kuasa hukum minta maaf
Sidang Robby Abas. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Hari ini, Selasa (19/10), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus mucikari artis dengan tersangka Robby Abbas (RA). Agenda sidang lanjutan hari ini mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa RA atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti kita akan sampaikan pembelaan di depan majelis hakim," ungkap Pengacara RA, Pieter Ell di PN Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Pieter mewakili RA juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat Indonesia. Alasannya, karena ulah kliennya terjadi kegaduhan di masyarakat.

"Saya atas nama kuasa hukum juga akan melakukan permohonan maaf, mudah-mudahan dapat hukuman yang bebas atau seringan-ringannya," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, pada Selasa, (13/10) lalu, JPU menuntut hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa RA.

JPU menilai terdakwa RA telah terbukti melakukan melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang Pencabulan.

Rekomendasi