Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ivan Victor berupa 14 tahun penjara. Ivan adalah terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan Sertu Yorhan, anggota Menzikon Puziad TNI AD tewas. Ivan juga menusuk satu orang lain namun selamat.
"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/12).
Jaksa berpendapat, ada hal yang memberatkan terdakwa misalnya perbuatan yang dilakukan mengakibatkan korban jiwa luka dan meninggal. Korban meninggal merupakan tulang punggung keluarga. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan.
"Berdasarkan uraian dimaksud, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menuturkan, selama persidangan dihadirkan 12 saksi. Diketahui dari penuturan saksi-saksi bahwa tertusuknya Sertu Yorhan dipicu kesalahpahaman sesama perantau. Bermula dari adanya ajakan terhadap Ivan yang awalnya untuk mendampingi saksi bernama Roy mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan. Namun di lokasi terjadi cekcok antara Marnus dan Adam Y Sefao. Ivan terpancing emosi lalu melukai Adam dengan pisau.
"Ivan juga menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau kearah dada sebanyak satu kali," katanya.
Dari keterangan 12 saksi tersebut dinilai saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana pembunuhan dan penganiyaan. Dari alat bukti surat visum autopsi jenazah, didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada kiri yang mengenai jantung. Sedangkan hasil visum Adam terdapat luka robek di paha, akibat luka tusuk sekitar 2 sentimeter.
"Jadi korban Yorhan Lopo meninggal karena satu tusukan pisau ke arah titik mematikan, yakni dada korban," pungkasnya.